Yaa Allah, sesungguhnya telah kami sampaikan. Saksikanlah!!

Wilayah Kewenangan Ayah

Selasa, 16 Maret 2010

Ayah adalah kepala rumah tangga. Ia adalah pemimpin sekaligus penanggung jawab keluarga. Maka, sudah semestinya jika ia memiliki wilayah kekuasaan atau kewenangan atas rumah tangga. Ayah adalah wali bagi anak-anaknya. Ia memiliki kekuasan atas anak-anaknya; baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar, tetapi belum baligh; baik laki-laki ataupun perempuan; baik terkait dengan jiwa ataupun hartanya, meskipun anaknya yang masih kecil itu berada dalam pengasuhan ibunya ataupun kerabatnya.

Seseorang adakalanya masih kecil ataupun sudah besar. Yang sudah besar pun adakalanya berakal sehat ataupun tidak. Jika seorang anak sudah besar dan berakal sehat, maka tidak ada seorang pun yang memiliki kekuasaan (wewenang) atas jiwa maupun hartanya. Ia sendirilah yang memiliki wewenang atas seluruh persoalan yang menyangkut dirinya. Namun demikian, hak kekuasaan di dalam keluarga tetap ada pada ayah. Sementara itu, jika seorang anak masih kecil atau sudah besar tetapi tidak berakal sehat
(seperti gila atau idiot), maka mereka tidak memiliki wewenang atas diri mereka sendiri karena adanya faktor kelemahan pada mereka. Oleh karena itu, wewenangnya berada di tangan sang ayah. Kewenangan atau kekuasan seorang ayah atas anak-anaknya tetap berlaku selama mereka masih kecil atau tidak berakal sehat. Akan tetapi, jika anak-anak yang kecil sudah mulai baligh (dewasa) atau anak-anaknya yang besar tetapi gila atau idiot sudah mulai waras dari penyakitnya, maka kewenangan ayah atas mereka terputus. Merekalah kini yang menjadi wali atas urusan mereka sendiri. Sementara itu, kewenangan atau kekuasaan ayah atas mereka hanya bersifat sunnah atau anjuran saja, karena pada dasarnya, kewenangan atau kekuasan di dalam keluarga tetap merupakan hak seorang ayah selamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Browse