Yaa Allah, sesungguhnya telah kami sampaikan. Saksikanlah!!

PENGARUH PANDANGAN TERHADAP HUBUNGAN PRIA-WANITA

Minggu, 14 Maret 2010

Jika naluri seorang manusia bergejolak, sudah barang tentu membutuhkan adanya pemuasan. Sebaliknya, jika naluri manusia tidak bergejolak, tentu tidak perlu adanya pemuasan. Pada saat naluri menuntut adanya pemuasan, naluri itu akan mendorong seseorang untuk memenuhinya. Jika ia belum berhasil memenuhinya—yakni selama naluri tersebut masih terus bergejolak—maka yang timbul adalah kegelisahan. Baru setelah gejolak naluri tersebut reda, akan hilanglah rasa gelisah itu. Naluri yang tidak terpenuhi memang tidak sampai mengantarkan seseorang pada kematian; tidak juga mengakibatkan gangguan fisik, jiwa, maupun akal. Naluri yang tidak terpenuhi hanya akan mengakibatkan kegelisahan dan kepedihan yang menyakitkan. Dari fakta ini, dapat dipahami bahwa, pemenuhan naluri bukanlah pemenuhan yang mutlak harus ada sebagaimana pemenuhan atas dorongan kebutuhan jasmani. Pemenuhan gejolak naluri tidak lain merupakan upaya untuk mendapatkan ketenangan dan ketenteraman.

Faktor-Faktor yang dapat membangkitkan naluri ada dua macam: (1) fakta yang dapat diindera; (2) pikiran-pikiran yang dapat mengundang makna-makna (bayangan-bayangan) tertentu. Jika salah satu dari kedua faktor itu tidak ada, naluri manusia tidak akan bergejolak. Sebab, gejolak naluri bukan berasal dari faktor-faktor internal, sebagaimana halnya dorongan kebutuhan jasmani, melainkan karena faktor-faktor eksternal, yaitu dari fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang dihadirkan. Kenyataan ini sesuai dan berlaku untuk semua macam naluri yang ada pada diri manusia, yaitu: naluri untuk menjaga eksistensi diri (gharîzal al-baqâ’), naluri beragama (gharîzah at-tadayyun), dan naluri seksual untuk melanjutkan keturunan (gharîzah an-naw‘). Antara yang satu dengan yang lainnya tidak ada perbedaan.


Naluri manusia untuk melanjutkan keturunan (naluri seksual), sebagaimana kedua jenis naluri lainnya, menuntut pemuasan ketika bergejolak. Akan tetapi, ketiga naluri tersebut sama-sama tidak akan bergejolak, kecuali karena adanya fakta yang dapat diindera atau adanya pikiran-pikiran yang sengaja dihadirkan. Oleh karena itu, pemenuhan naluri seksual sesungguhnya merupakan perkara yang dapat diatur oleh manusia. Manusia bahkan dapat mengatur kemunculannya. Manusia juga mampu mencegah munculnya berbagai gejala dari naluri ini, kecuali gejala yang mengarah pada tujuan untuk melestarikan keturunan.

Melihat wanita atau fakta-fakta yang menggugah birahi, misalnya, tentu akan membangkitkan naluri seksual sehingga akan melahirkan tuntutan pemuasan. Demikian pula membaca atau mendengarkan cerita-cerita porno, berpikir tentang hal-hal yang cabul, dan kemudian membayangkan semua itu. Sebaliknya, tindakan menjauhkan diri dari wanita atau segala sesuatu yang dapat membangkitkan birahi, ataupun menghindarkan diri dari fantasi-fantasi seksual, tentu dapat mencegah bergejolaknya naluri seksual. Sebab, naluri ini tidak mungkin bergejolak, kecuali dengan sengaja dibangkitkan melalui fakta-fakta atau fantasi-fantasi seksual yang dihadirkan.

Dengan demikian, jika pandangan sekelompok orang terhadap hubungan pria dan wanita didominasi oleh pandangan yang bersifat seksual (sebatas hubungan biologis antara lelaki dan perempuan) seperti yang terjadi pada masyarakat Barat, maka tindakan menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang birahi (fantasi-fantasi seksual) merupakan tindakan-tindakan yang lazim mereka lakukan. Tujuannya adalah demi membangkitkan naluri seksual mereka sehingga naluri tersebut menuntut pemuasan. Pemenuhan tersebut bisa dilakukan seperti yang mereka inginkan dari hubungan semacam ini. Dengan cara demikianlah, mereka mendapatkan ketenangan.

Sebaliknya, jika pandangan sekelompok orang terhadap hubungan pria dan wanita dikuasai oleh suatu pandangan yang hanya memusatkan diri pada tujuan penciptaan naluri ini, yaitu untuk melestarikan keturunan, maka tindakan menjauhkan fakta-fakta dan pikiran-pikiran yang mengundang birahi dari pria maupun wanita merupakan upaya yang harus dilakukan dalam kehidupan umum. Dengan itu, diharapkan naluri ini tidak akan bergejolak, sehingga tidak perlu menuntut adanya pemuasan yang tidak selalu bisa dihindari dan dapat mengakibatkan kepedihan dan kegelisahan. Sementara itu, bahwa upaya untuk membatasi fakta-fakta yang mengundang birahi hanya boleh ada untuk suami-istri, merupakan tindakan yang harus dilakukan. Tujuannya adalah demi kelestarian keturunan, terwujudnya ketenangan, dan terciptanya ketentraman ketika melakukan pemuasan naluri.

Dari sini, tampak jelas, sampai sejauh mana pengaruh pandangan sekelompok orang terhadap hubungan antara pria dan wanita dalam mengatur kehidupan berbagai kelompok dan masyarakat umum.

Pandangan orang-orang Barat penganut ideologi kapitalis dan orang-orang Timur penganut ideologi komunis terhadap hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan pandangan dalam rangka melestarikan keturunan manusia. Oleh karena itu, mereka dengan terencana, sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksual, semata-mata untuk dipenuhi. Mereka menganggap, gejolak naluri yang tidak dipenuhi akan mengakibatkan kerusakan pada diri manusia; baik terhadap fisik, psikis, maupun akalnya, sampai ke tingkat yang mereka tuduhkan. Dari sini, kita bisa memahami, mengapa banyak komunitas masyarakat, baik di Barat yang kapitalis ataupun di Timur yang komunis, serta di dalam masyarakat di sana secara umum selalu menciptakan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual (fantas-fantasi seksual); baik dalam cerita-cerita, lagu-lagu, maupun berbagai karya mereka lainnya. Masyarakat di sana juga sudah begitu terbiasa dengan gaya hidup campur-baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya, seperti di rumah-rumah, tempat-tempat rekreasi, di jalan-jalan, di kolam-kolam renang, atau di tempat-tempat lainnya. Semua ini muncul karena mereka menganggap tindakan-tindakan semacam itu merupakan hal yang lazim dan urgen. Mereka dengan sengaja mewujudkannya. Sebab, menurut mereka, tindakan seperti itu merupakan bagian dari sistem dan gaya hidup mereka.

Sementara itu, pandangan kaum Muslim, yaitu orang-orang yang memeluk agama Islam serta benar-benar telah meyakini akidah dan hukum Islam—dengan kata lain, pandangan Islam—terhadap hubungan antara pria dan wanita, merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, bukan semata-mata pandangan yang bersifat seksual semata. Sekalipun Islam mengakui bahwa pemenuhan hasrat seksual merupakan perkara yang pasti, tetapi bukan hasrat seksual itu sendiri yang mengendalikan dorongan pemenuhannya. Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang sebagai perkara yang dapat mendatangkan mara bahaya. Demikian pula fakta-fakta yang dapat membangkitkan nafsu biologis, selalu akan menyebabkan kerusakan. Berdasarkan hal ini, Islam melarang pria dan wanita ber-khalwat; melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram); juga melarang setiap pria maupun wanita memandang lawan jenisnya dengan pandangan penuh nafsu birahi. Islam juga telah membatasi kerja-sama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum, serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, tidak lebih, yaitu: pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.

Walhasil, Islam mencegah segala hal yang dapat membangkitkan nafsu seksual dalam kehidupan umum dan membatasi hubungan seksual hanya pada keadaan-keadaan tertentu. Sementara itu, sistem kapitalis dan komunis justru berusaha menciptakan segala hal yang dapat membangkitkan nafsu seksual dengan tujuan agar dapat dinikmati secara bebas. Pada saat Islam memandang hubungan pria dan wanita hanya sebatas untuk melestarikan keturunan, maka sistem kapitalis dan sosialis memandangnya dengan pandangan yang bersifat seksual semata, yakni sebatas sebagai hubungan dua lawan jenis antara seorang laki-laki dan perempuan. Dua pandangan tersebut sangat jauh berbeda. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Islam dan kedua ideologi itu pun saling bertolak-belakang.

Dengan demikian, jelaslah, betapa pandangan Islam dalam konteks interaksi pria dan wanita dipenuhi dengan pandangan kesucian, kemuliaan, dan kehormatan diri; di samping merupakan pandangan yang dapat mewujudkan ketenangan hidup dan kelestarian keturunan manusia.

Sementara itu, prasangka orang-orang Barat dan orang-orang komunis—yang menyatakan bahwa pengekangan naluri seksual pada pria dan wanita akan mengakibatkan berbagai penyakit fisik, psikis, maupun akal—adalah keliru dan hanya merupakan prasangka yang bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya. Sebab, ada perbedaan antara naluri manusia dan dorongan kebutuhan jasmaninya dari segi pemenuhannya. Kebutuhan jasmani seperti makan, minum, dan menjalankan hajat (lain), menuntut pemenuhan secara pasti. Kebutuhan-kebutuhan tersebut, jika tidak dipenuhi, akan mengakibatkan mara bahaya yang dapat mengantarkan manusia pada kematian. Sebaliknya, naluri manusia seperti naluri untuk mempertahankan eksistensi diri, naluri beragama, dan naluri seksual, tidak menuntut pemenuhan secara pasti. Naluri-naluri tersebut, jika tidak dipenuhi, tidak akan menimbulkan bahaya terhadap fisik, psikis, maupun akal manusia; yang mungkin terjadi hanyalah kepedihan dan kegelisahan, tidak lebih. Buktinya, bisa saja terjadi, orang yang seumur hidupnya tidak memenuhi seluruh naluri tersebut, ternyata tidak mengalami bahaya apa pun pada dirinya.

Tuduhan orang-orang Barat dan orang-orang komunis tentang akan munculnya berbagai gangguan atau penyakit fisik, psikis maupun akal, ternyata juga tidak terjadi pada setiap orang ketika ia tidak memenuhi naluri seksualnya; walaupun mungkin terjadi pada individu-individu tertentu. Kenyataan ini menunjukkan bahwa akibat-akibat negatif yang disebabkan karena tidak dipenuhinya naluri seksual, tidak terjadi secara alami sebagai fitrah manusia. Artinya, dalam konteks tersebut, ada sebab-sebab lain, bukan karena faktor pengekangan. Kalau memang karena pengekangan, tentu akibat-akibat tersebut akan selalu terjadi secara alami sebagai suatu fitrah pada setiap manusia, setiap kali ada pengekangan. Namun, kenyataannya hal tersebut tidak pernah terjadi. Mereka sebenarnya mengakui bahwa akibat-akibat itu, secara fitrah, tidak selalu terjadi pada manusia sebagai implikasi pengekangan terhadap naluri seksualnya. Oleh karena itu, akibat-akibat yang terjadi pada individu-individu tertentu pasti karena adanya sebab-sebab lain, bukan karena adanya pengekangan.

Ini dilihat dari satu segi. Dari segi lain, sesungguhnya tuntutan kebutuhan jasmani muncul secara internal, bukan secara eksternal atau karena pengaruh luar; meskipun pengaruh luar itu bisa saja muncul pada saat manusia merasakan adanya kebutuhan yang mendesak. Berbeda halnya dengan naluri manusia. Naluri manusia sesungguhnya tidak akan menuntut pemenuhan karena dorongan internalnya, jika tidak ada pengaruh eksternal. Bahkan, dapat dikatakan, naluri manusia tidak akan bangkit jika hanya mengandalkan pengaruh internal. Artinya, bangkitnya naluri manusia, seperti naluri seksual ini, memang karena faktor eksternal, baik faktor itu berupa fakta-fakta yang dapat diindera ataupun pikiran-pikiran cabul yang dihadirkan. Jika tidak ada pengaruh eksternal, naluri tersebut tidak mungkin muncul.

Kenyataan seperti ini berlaku pada seluruh jenis naluri yang ada pada diri manusia; baik naluri untuk mempertahankan diri, naluri beragama, maupun naluri seksual dengan seluruh gejalanya. Jika di hadapan seseorang terdapat sesuatu yang dapat membangkitkan salah satu nalurinya, niscaya akan muncul gejolak yang menuntut pemenuhan. Jika orang itu menjauhkan diri dari faktor-faktor yang dapat membangkitkan nalurinya, atau mencari kesibukan yang dapat mengalihkan pengaruh tersebut, maka tuntutan naluri akan pemenuhan itu bisa hilang dan manusia akan kembali tenang. Ini berbeda dengan kebutuhan jasmani. Tuntutan pemenuhan dari dorongan kebutuhan jasmani tidak akan hilang selama faktor-faktor yang memunculkan dorongan tersebut masih tetap ada, atau sampai tuntutannya dipenuhi.

Berdasarkan penjelasan di atas, tampak jelas bahwa tidak terpenuhinya naluri seksual tidak akan sampai mengakibatkan penyakit apa pun; baik terhadap fisik, psikis, maupun akal. Sebab, naluri tidak sama dengan dorongan kebutuhan jasmani. Segala sesuatu yang ada di hadapan seseorang yang dapat membangkitkan naluri seksualnya, baik berbentuk fakta-fakta ataupun fantasi-fantasi seksual, akan menyebabkan orang yang bersangkutan merasakan adanya gejolak yang menuntut pemenuhan. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akibatnya adalah munculnya kegelisahan. Kegelisahan yang berulang-ulang akan menyebabkan kepedihan yang menyakitkan. Jika orang tadi menjauhkan faktor-faktor yang dapat membangkitkan naluri seksual atau mencari kesibukan yang dapat mengalihkan dorongan naluri tersebut, niscaya kegelisahan itu dengan sendirinya akan sirna. Atas dasar itu, upaya pengekangan terhadap naluri seksual yang tengah bergejolak hanya akan mengakibatkan munculnya kegelisahan, tidak lebih. Akan tetapi, jika naluri seksual ini tidak muncul, maka tidak akan mengakibatkan kegelisahan.

Dengan demikian, jalan keluar agar naluri seksual tidak bangkit tentu saja dengan tidak berusaha memunculkannya, yakni berusaha menjauhkan seluruh faktor yang dapat membangkitkannya agar tidak akan ada dorongan yang menuntut pemenuhan.

Berdasarkan paparan di atas, tampak jelas kesalahan pandangan masyarakat Barat maupun masyarakat sosialis yang memandang hubungan pria dan wanita sebatas hubungan seksual antara seorang lelaki dan seorang perempuan saja. Tampak jelas pula kesalahan mereka dalam memecahkan problematika ini. Mereka keliru ketika membangkitkan naluri ini pada pria maupun wanita secara sengaja melalui pergaulan bebas antara pria dan wanita; pertunjukan-pertunjukan tari, nyanyi, dan sejenisnya; serta berbagai permainan, cerita-cerita, dan lain-lain sebagainya.

Sebaliknya, kebenaran tampak jelas dalam pandangan Islam. Islam menjadikan pandangan manusia terhadap hubungan pria dan wanita lebih dipengaruhi oleh tujuan dari penciptaan naluri itu sendiri, yaitu untuk melangsungkan keturunan manusia. Tampak jelas pula kebenaran jalan pemecahan Islam dalam persoalan ini, yaitu dengan menjauhkan segala hal yang dapat membangkitkan naluri seksual; baik berbentuk fakta-fakta cabul maupun pikiran-pikiran porno. Jika hal ini tidak mungkin untuk dilakukan, syariat Islam telah memberikan jalan pemecahan yang lain, yaitu melalui perkawinan atau pemilikan hamba sahaya. Islamlah satu-satunya yang mampu mencegah akibat yang mungkin ditimbulkan dari naluri seksual berupa kerusakan yang terjadi di masyarakat. Caranya adalah dengan pemecahan yang tepat dan sempurna, yang akan menciptakan kemaslahatan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Browse