Yaa Allah, sesungguhnya telah kami sampaikan. Saksikanlah!!

MUKADIMAH

Minggu, 14 Maret 2010
MUKADIMAH TENTANG
SISTEM PERGAULAN
PRIA-WANITA
(An-Nizhâm Al-Ijtimâ‘î)


Bismillâhirrahmânirrahîm
Banyak orang telah salah-kaprah menggunakan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut seluruh peraturan kehidupan bermasyarakat. Padahal, penggunaan istilah tersebut tidak benar. Istilah yang lebih tepat untuk menyebut peraturan kehidupan bermasyarakat adalah anzhimah al-mujtama‘ (sistem sosial). Alasannya, sistem ini mengatur seluruh hubungan yang terjadi di dalam suatu masyarakat tertentu tanpa memperhatikan ada-tidaknya aspek ijtimâ‘ (pergaulan atau interaksi pria-wanita, pen). Dalam sistem sosial, interaksi antar individu tidak diperhatikan, yang dilihat hanya interaksi sosialnya saja. Dari sini, muncul berbagai macam peraturan (sistem) sesuai dengan jenis dan bentuk interaksinya, seperti: sistem ekonomi; sistem pemerintahan; sistem politik; sistem pendidikan; sistem persanksian (nizhâm al-‘uqubât) mencakup hukum pidana, hukum pelanggaran terhadap syariat, atau hukum pelanggaran terhadap berbagai peraturan pemerintah; sistem muamalat (mu‘âmalah); sistem pembuktian dalam peradilan (ahkâm al-bayyinât); dan lain sebagainya. Dengan demikian, penggunaan istilah an-nizhâm al-ijtimâ‘î untuk menyebut sistem sosial tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta. Lebih dari itu, kata al-ijtimâ‘î yang dilekatkan pada kata an-nizhâm adalah sifat. Pengertiannya, sistem tersebut dibuat untuk mengatur ijtimâ‘ (pergaulan, interaksi) pria-wanita dan mengatasi berbagai problem yang timbul sebagai implikasi dari interaksi tersebut.

Interaksi seorang pria dengan sesama pria atau seorang wanita dengan sesama wanita tidak memerlukan peraturan. Sebab, interaksi sesama jenis tidak akan menimbulkan problem ataupun melahirkan implikasi yang mengharuskan adanya seperangkat peraturan. Dalam konteks tersebut, peraturan diperlukan hanya karena adanya berbagai faktor kemaslahatan dan kepentingan mereka sebagai konsekuensi dari kehidupan bersama yang mereka jalani di dalam sebuah masyarakat di suatu negara, sekalipun mereka tidak saling bergaul.


Sementara itu, dalam kaitannya dengan interaksi antara pria dan wanita atau sebaliknya, sering timbul berbagai hubungan dan problem yang perlu diatasi dengan peraturan tertentu. Sistem interaksi pria-wanita seperti inilah sesungguhnya yang lebih tepat disebut sebagai an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Alasannya, sistem inilah yang pada hakikatnya mengatur interaksi yang terjadi di antara dua lawan jenis (pria dan wanita) serta mengatasi berbagai implikasi yang timbul dari interaksi tersebut.

Oleh karena itu, pengertian an-nizhâm al-ijtimâ‘î seharusnya dibatasi hanya untuk menyebut sistem yang mengatur interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita, sekaligus mengatur hubungan yang terjadi dan segala persoalan yang terkait dengan hubungan tersebut sebagai implikasi dari adanya interaksi di antara keduanya. Dalam konteks ini, aktivitas jual-beli antara pria dan wanita atau sebaliknya, misalnya, termasuk ke dalam kategori sistem sosial (anzhimah al-mujtama‘); bukan termasuk ke dalam an-nizhâm al-ijtimâ‘î. Sementara itu, larangan ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita), kapan seorang istri memiliki hak mengajukan gugatan cerai, atau sejauh mana seorang ibu memiliki hak pengasuhan anak, adalah termasuk ke dalam kategori an-nizhâm al-ijtimâ‘î.

Atas dasar inilah, an-nizhâm al-ijtimâ‘î didefinisikan sebagai sistem yang mengatur interaksi/pergaulan pria dan wanita atau sebaliknya serta mengatur hubungan yang timbul sebagai implikasi dari interaksi/pergaulan yang terjadi dan segala sesuatu yang terkait dengan hubungan tersebut.

Kekacauan pemahaman masyarakat, tidak terkecuali kaum Muslim, terhadap tata-aturan atau sistem interaksi antara pria dan wanita dalam Islam telah sangat parah. Apa yang mereka pahami amat jauh dari hakikat Islam. Sengaja atau tidak, mereka telah menjauhkan sistem interaksi tersebut dari ide-ide dan hukum-hukum Islam. Mereka terdiri dari kelompok liberalis yang memberikan ruang kebebasan yang terlalu berlebihan kepada wanita. Mereka ini -antara lain- beranggapan bahwa, seorang wanita boleh-boleh saja berdua-duaan (berkhalwat) dengan pria yang disenanginya, dan ia berhak memilih model pakaiannya, sekalipun harus membuka auratnya. Kelompok lain adalah mereka yang sangat berlebih-lebihan (ekstrem) dalam mengekang hak-hak wanita. Mereka ini, misalnya, melarang para wanita untuk melakukan bisnis atau usaha pertanian; menyatakan bahwa wanita sama sekali tidak boleh bertemu dengan seorang pria; atau berpendapat bahwa seluruh anggota badan wanita adalah aurat, tidak terkecuali wajah dan telapak tangan.

Karena sikap kedua kelompok ini, baik kalangan liberalis yang memberikan ruang kebebasan kepada kaum wanita atau mereka yang terlalu ekstra-ketat mengekang hak-hak wanita, runtuhlah sendi-sendi akhlak dan muncullah kemalasan berpikir di tengah-tengah umat Islam. Akibatnya, timbul keretakan dalam interaksi sosial dan keguncangan di tengah keluarga-keluarga Muslim. Masing-masing anggota keluarga diliputi suasana emosional dan saling mencela. Kondisi seperti ini tidak jarang memicu terjadinya perselisihan dan permusuhan antar mereka.

Oleh karena itu, keinginan untuk menciptakan keluarga yang utuh dan harmonis menjadi dambaan bagi setiap Muslim. Upaya untuk mencari jalan keluar guna mengatasi problem dari interaksi pria-wanita ini menjadi wacana yang ramai dibicarakan. Berbagai upaya telah diuji-cobakan. Sebagian kalangan mencoba menulis buku-buku yang menjelaskan ihwal pemecahan problematika interaksi pria-wanita. Sebagian lagi berusaha mengadakan pembaharuan terhadap undang-undang pengadilan agama atau undang-undang pemilu. Tidak sedikit juga kalangan yang berupaya menerapkan pendapat-pendapatnya terbatas pada keluarga-keluarga mereka, yakni: istri-istri mereka, saudara-saudara wanita mereka, dan anak-anak perempuan mereka. Di bidang pendidikan, ada kalangan yang berusaha mengubah peraturan dengan cara memisahkan siswa laki-laki dan siswa perempuan.

Demikianlah, segala macam usaha telah dilakukan. Akan tetapi, seluruh upaya mereka itu tidak mampu mengatasi persoalan dan belum berhasil membuat suatu sistem peraturan. Agaknya, mereka telah menemui jalan buntu. Mereka tidak mampu mendapatkan sesuatu yang dipandang dapat menjawab problem yang mereka hadapi. Hal ini terjadi karena sebagian besar kaum Muslim sudah tidak mengerti lagi bagaimana hubungan yang seharusnya dilakukan antar dua lawan jenis: laki-laki dan perempuan. Akibatnya, mereka tidak mengetahui suatu metode yang memungkinkan kedua lawan jenis itu dapat bekerja sama sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi umat. Mereka benar-benar tidak mengerti ide-ide dan hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan interaksi antara pria dan wanita.

Faktor inilah yang menjadikan mereka saling berdiskusi, sibuk berpolemik, dan terlibat dalam perdebatan mengenai cara-cara mengatasi persoalan, hingga pada akhirnya malah menjauhi persoalan yang sebenarnya. Bahkan, keresahan dan kekacauan masyarakat semakin menjadi-jadi akibat ulah mereka. Timbullah sebuah jurang yang mengancam keutuhan umat Islam, padahal mereka adalah satu umat yang unik dengan berbagai keistimewaannya. Sejumlah rumah tangga Islam pun terancam kehilangan watak agamanya yang lemah-lembut. Sejumlah keluarga Muslim juga berada dalam bahaya akibat semakin kaburnya sinar pemikiran Islam serta tidak diterapkannya penerapan hukum dan pandangan Islam.

Kemerosotan taraf berpikir umat dan keberpalingan mereka dari pemahaman yang benar sesungguhnya merupakan akibat dari dahsyatnya serangan kebudayaan Barat kepada kita, kaum Muslim. Orang-orang Barat benar-benar telah menguasi cara berpikir dan selera kita. Akibatnya, mereka dengan mudah mampu mengubah cara pandang kita tentang kehidupan, mengganti tolok-ukur kita terhadap segala sesuatu, bahkan mengguncang keyakinan yang telah terpatri di dalam jiwa-jiwa kita yang paling dalam sekali pun; seperti ghîrah (semangat) kita terhadap Islam atau penghormatan kita terhadap tempat-tempat suci kaum Muslim. Agaknya, kemenangan kebudayaan Barat atas kita telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali aspek interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita.

Semua ini terjadi karena kebudayaan Barat yang dimunculkan di negeri-negeri kaum Muslim—dengan segala produknya, termasuk kemajuan mereka secara material—banyak membuat sebagian besar mata kaum Muslim terbelalak. Dengan serta-merta, mereka lantas menirunya. Mereka berusaha mengambil kebudayaan ini karena mereka melihat dengan mata-kepala mereka sendiri bahwa berbagai produk kemajuan fisik telah dihasilkan oleh Barat selaku pemilik kebudayaan yang selalu mempropagandakannya. Oleh karena itulah, kaum Muslim kemudian mengikuti kebudayaan Barat tanpa berusaha memilah dan memilih, mana yang termasuk kebudayaan (hadhârah) Barat dan mana yang hanya termasuk produk-produk fisik (madaniyah) yang lahir dari perkembangan sains dan teknologi.

Banyak kaum Muslim tidak menyadari bahwa kebudayaan (hadhârah) hakikatnya merupakan kumpulan dari seluruh cara pandang tentang kehidupan dan cara hidup yang khas di dunia ini. Sementara itu, produk-produk yang lahir dari perkembangan sains dan teknologi tidak lebih merupakan benda-benda fisik dan kasat-mata yang dipergunakan sebagai sarana atau alat dalam berbagai kegiatan hidup manusia. Produk-produk tersebut tidak ada kaitannya dengan—atau tidak dipengaruhi oleh—cara pandang dan cara hidup bangsa tertentu. Mereka tidak memahami bahwa kebudayaan Barat (al-hadhârah al-gharbiyyah) berdiri di atas suatu asas (akidah) yang bertentangan dengan asas kebudayaan Islam (al-hadhârah al-Islâmiyyah). Mereka pun tidak mengerti bahwa kebudayaan Barat, dengan sendirinya, bertolak-belakang dengan kebudayaan Islam dalam kaitannya dengan cara pandang tentang kehidupan dan persepsi tentang kebahagiaan yang selalu diidam-idamkan oleh setiap orang. Mereka juga tidak memahami bahwa umat Islam seharusnya tidak boleh sama sekali mengambil kebudayaan Barat. Kaum Muslim, sebagai sebuah komunitas ataupun suatu bangsa, selama masih menjadi bagian dari kaum Muslim atau masih memiliki predikat sebagai jamaah Islam, sejatinya mustahil untuk mengambil kebudayaan Barat yang kufur tersebut.

Dampak dari kebodohan kaum Muslim terhadap perbedaan yang mendasar antara kebudayaan Islam dan kebudayaan Barat adalah keterdorongan mereka untuk mengambil dan meniru kebudayaan Barat. Banyak kaum Muslim yang mencoba mengambil kebudayaan Barat tanpa berpikir sedikit pun, persis seperti orang yang menyalin naskah dengan cara memindahkan seluruh kata dan huruf yang ada. Sebagian di antara mereka meniru kebudayaan tersebut dengan cara mengambil persepsi-persepsi dan tolok-ukur Barat tanpa mengkaji sebab-akibatnya. Mereka ini, baik pria maupun wanita, berpendapat bahwa masyarakat Barat telah mensejajarkan wanita dengan pria, tidak ada lagi pembedaan. Mereka tidak lagi mempedulikan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Mereka juga berpendapat bahwa, wanita-wanita Barat telah tampil dengan hasil kemajuan produk-produknya, bahkan telah turut berpartisipasi menampilkan kemajuan teknologi. Melihat fakta seperti ini, mereka lalu meniru dan berusaha mengikutinya. Mereka tidak menyadari bahwa produk-produk yang ditampilkan itu memang sesuai dengan kebudayaan Barat serta persepsi mereka tentang kehidupan dan pandangan hidup mereka, tetapi tentu bertolak-belakang dengan kebudayaan Islam. Mereka tidak pernah memperhitungkan akibat yang ditimbulkan dari produk-produk yang mereka pakai dan mereka gunakan.

Pendapat mereka seperti inilah yang menjadikan mereka meyakini bahwa, wanita harus tampil sejajar dengan pria, tanpa mempertimbangkan akibat-akibatnya. Pendapat seperti itu jugalah yang menjadikan mereka meyakini bahwa seorang Muslimah, mau tidak mau, harus tampil dan menampilkan produk-produk kebudayaan Barat, tanpa mempedulikan mara bahaya yang melekat pada produk-produk kebudayaan tersebut. Akibatnya, pada saatnya, akan timbul berbagai masalah dan kesulitan pada dirinya.

Selanjutnya, mereka menyerukan keharusan adanya jaminan kebebasan bagi wanita Muslimah dan pemberian hak penuh kepada wanita untuk melakukan apa saja yang diinginkannya. Seruan mereka ini segera ditindak-lanjuti dengan propaganda kepada para wanita untuk bergaul secara bebas dengan pria, bersolek, dan menonjolkan perhiasan mereka. Mereka juga mengajak para wanita Muslimah untuk tampil mengendalikan pemerintahan. Mereka menyatakan bahwa semua yang mereka propagandakan itu merupakan bentuk kemajuan dan simbol kebangkitan.

Satu hal yang menjadikan persoalan ini semakin pelik adalah adanya fakta para pengekor dan pembebek kebudayaan Barat yang dengan sengaja telah mengklaim diri mereka sebagai orang-orang yang sangat peduli terhadap kebebasan individu secara mutlak. Bahkan, seorang wanita dapat dengan mudah berhubungan dengan seorang pria hanya untuk bersenang-senang atau menikmati kebebasan pribadi. Padahal, tidak ada keperluan apa pun yang mengharuskan adanya hubungan itu, dan tidak ada kemaslahatan sosial apa pun yang menyebabkan mereka harus hidup berbaur semacam itu. Hubungan dua lawan jenis yang semata-mata hanya untuk bersenang-senang atau hanya untuk menikmati kebebasan pribadi seperti ini telah membawa dampak negatif pada komunitas masyarakat yang meniru dan mengikuti kebudayaan Barat. Mereka saling berlomba merealisasikan propaganda semacam ini hingga pada akhirnya hubungan yang terjalin antara pria dan wanita tidak lebih merupakan hubungan yang bersifat seksual, yakni hubungan antara dua lawan jenis (laki-laki-perempuan), lain tidak.

Dampak negatif yang muncul pada komunitas kecil ini ternyata mempengaruhi pula komunitas-komunitas lain yang ada dalam masyarakat. Terbukti, hubungan semacam ini ternyata tidak menghasilkan suatu kerjasama apa pun antara pria dan wanita dalam kancah kehidupan. Bahkan sebaliknya, hubungan semacam ini telah melahirkan dekadensi moral; para wanita menjadi gemar bersolek dan menampakkan keindahan tubuhnya kepada selain suami atau mahram-nya. Di samping itu, di tengah-tengah kaum Muslim timbul kerancuan dalam berpikir, hilangnya sifat-sifat keteguhan, dan hancurnya tata nilai. Mereka menjadikan masyarakat Barat sebagai teladan yang baik serta menjadikannya sebagai tolok-ukur, tanpa menimbang-nimbang dan mengkaji betapa masyarakat Barat tidak peduli lagi dengan bentuk hubungan antara pria dan wanita. Mereka tidak lagi melihat luka yang menganga, perbedaan sikap dan sifat yang harus diikuti, nilai dalam akhlak, atau kepentingan apa yang terdapat di dalamnya. Mereka tidak melihat bahwa masyarakat Islam memiliki perbedaan pandangan yang amat mendasar. Islam bahkan tidak menerima secara keseluruhan hubungan pria-wanita yang bersifat seksual semacam itu. Hubungan semacam itu dipandang sebagai dosa besar. Pelakunya akan dikenai sanksi yang keras, seperti hukuman dera atau rajam, dan sekaligus dipandang sebagai orang yang terhina. Dengan sendirinya, kaum Muslim harus menganggap bahwa kehormatan wanita harus dipelihara tanpa memerlukan diskusi dan perselisihan pendapat yang berkepanjangan. Kehormatan wanita harus dipertahankan, sebagaimana halnya mempertahankan harta-benda maupun jiwa, dengan tulus-ikhlas dan spontan.

Demikianlah, para peniru dan pengekor kebudayaan Barat tidak lagi memperhatikan perbedaan antara masyarakat Islam dan masyarakat Barat, khususnya menyangkut tata-aturan dalam berinteraksi/bergaul. Mereka juga tidak lagi mempedulikan apa yang telah diwajibkan dalam kehidupan Islam dan apa yang diperintahkan oleh syariat Islam. Oleh karena itu, dengan dalih meniru dan mengikuti Barat, mereka sampai menyerukan kebangkitan wanita melalui paham permissivisme (serba-boleh), tanpa mempedulikan lagi nilai-nilai akhlak. Begitulah, mereka telah merusak sistem interaksi dalam masyarakat Islam dengan mengatasnamakan kemajuan atau kebangkitan kaum wanita, yang populer dengan istilah emansipasi wanita.

Sebenarnya, jumlah mereka itu pada awalnya sedikit, bahkan umat pun tidak merestui ajakan yang mereka lontarkan. Namun demikian, keadaannya berbeda setelah sistem kapitalisme diterapkan di negeri-negeri Islam, lalu para penjajah kafir berkuasa, dan kemudian dilanjutkan oleh kaki tangan mereka yang menjalankan roda pemerintahannya berdasarkan arahan mereka. Para pengekor kebudayaan Barat yang awalnya berjumlah sedikit itu pun mampu mempengaruhi dan menggiring sebagian besar perilaku penduduk perkotaan dan sebagian kecil penduduk pedesaan ke jalan yang telah mereka tempuh. Mereka lantas mengikuti begitu saja kebudayaan Barat. Akibatnya, hilanglah ciri-ciri ke-Islaman sebagian besar penduduk kota-kota besar Islam. Tidak ada perbedaan antara perilaku masyarakat Istambul, Kairo, Tunis, Damaskus, Karachi, Baghdad, al-Quds, maupun Beirut dalam meniru dan mengikuti kebudayaan Barat.

Melihat fakta demikian, wajar kalau kemudian di tengah-tengah umat bangkit sekelompok orang untuk melawan pemikiran-pemikiran semacam itu. Pandangan-pandangan keliru yang muncul tersebut, mau tidak mau, mendorong berbagai komunitas masyarakat dari berbagai level di negeri-negeri Islam, baik khusus maupun umum, untuk meng-counter-nya. Komunitas masyarakat yang muncul bukan hanya satu, melainkan banyak. Mereka sama-sama menyerukan keharusan memelihara kehormatan kaum Muslimah dan menjaga keutamaan mereka di tengah-tengah masyarakat. Sayangnya, mereka tidak mengerti sistem Islam dan tidak memahami syariat Islam. Mereka menjadikan kemaslahatan—yang ditentukan oleh akal-pikiran mereka—sebagai dasar pembahasan dan tolok-ukur terhadap berbagai pandangan dan segala sesuatu. Mereka menyerukan untuk memelihara tradisi dan adat-istiadat serta mengajak untuk berpegang teguh pada akhlak. Mereka tidak memahami bahwa yang harus menjadi asas adalah akidah Islam dan yang menjadi tolok-ukur adalah syariat Islam. Bahkan, di antara mereka, ada kalangan yang telah sampai pada taraf fanatisme buta ketika membahas hijab dengan pendapat yang mempersempit gerak wanita. Sebagian malah sama sekali tidak memberikan ruang toleransi bagi para wanita untuk keluar rumah, menunaikan kepentingan hidupnya, atau untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Para ahli fikih kontemporer lalu membagi aurat wanita menjadi lima macam: aurat ketika shalat; aurat di hadapan pria mahram-nya; aurat di hadapan pria yang bukan mahram-nya; aurat di hadapan sesama Muslimah; serta aurat di hadapan wanita kafir. Lebih dari itu, mereka menyerukan penggunaan hijab secara mutlak; melarang seorang Muslimah melihat dan di lihat oleh siapa pun. Mereka menyerukan larangan kaum Muslimah untuk terlibat dalam pekerjaan. Mereka melarang kaum Muslimah memberikan suara dalam pemilihan umum maupun mengemukakan pendapat dalam urusan politik, hukum, ekonomi, dan sosial. Mereka sengaja memisahkan kaum Muslimah dari kehidupan. Mereka sampai mengatakan bahwa sebagian firman Allah Swt. ditujukan hanya kepada kaum pria, bukan kepada kaum wanita. Mereka pun menakwilkan sejumlah hadis Nabi saw.—yang terkait dengan ihwal jabat-tangan dengan wanita dalam baiat, masalah aurat wanita, dan tentang muamalat beliau dengan wanita—sesuai dengan apa yang mereka inginkan terhadap wanita, bukan menurut ketentuan syariat Islam.

Dengan demikian, semua upaya yang mereka lakukan pada hakikatnya justru menjauhkan masyarakat dari hukum-hukum Allah Swt., sekaligus membutakan mereka terhadap aspek-aspek pergaulan antar kaum Muslim. Oleh sebab itu, pendapat-pendapat mereka tidak sanggup menghadapi pemikiran-pemikiran asing yang terlontar, tidak mampu membendung arus luar yang mengalir kuat, dan bahkan sama sekali tidak mampu memberi pengaruh untuk mengangkat aspek pergaulan antar kaum Muslim.

Di tengah-tengah umat memang terdapat ulama yang tidak kurang bobotnya dibandingkan dengan para mujtahid dan para imam mazhab terdahulu dari segi ilmu dan penelaahannya. Kaum Muslim pun memiliki kekayaan pemikiran dan hukum yang tidak tertandingi oleh bangsa mana pun. Mereka juga mempunyai khazanah buku-buku dan berbagai karya tulis yang amat tinggi nilainya, baik yang mereka simpan di perpustakaan umum maupun di perpustakaan pribadi. Akan tetapi, semua itu ternyata tidak memberikan pengaruh dalam upaya menyadarkan para pengekor dan pengikut kebudayaan Barat dari kelalaiannya. Semua itu tidak dapat memuaskan orang-orang yang jumud terhadap pemikiran-pemikiran Islam yang digali dengan benar oleh para mujtahid selama pemikiran-pemikiran itu tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan terhadap wanita. Hal ini terjadi karena para pengekor Barat, orang-orang yang jumud pemikirannya, berikut para ulama dan intelektual telah jauh dari sifat seorang pemikir sejati. Mereka tidak memahami fakta, tidak mengerti hukum-hukum Allah Swt., atau tidak menerima hukum-hukum Islam berdasarkan proses pemikiran, yakni dengan cara menerapkan hukum-hukum tersebut terhadap fakta secara teliti sehingga melahirkan keselarasan yang sempurna.

Oleh sebab itulah, masyarakat di negeri-negeri Islam tetap terbelenggu di antara dua keadaan: kejumudan dan sikap taklid. Sementara itu, aspek interaksi antar mereka terus terguncang sehingga wanita Muslimah menjadi bingung. Mereka dihadapkan pada dua kelompok: wanita yang tertekan dan terguncang—yang meniru Barat tanpa memahami serta menyadari hakikat dan kontradiksinya dengan kebudayaan Islam—dan wanita jumud yang tidak memberi manfaat, baik kepada dirinya sendiri maupun kepada orang lain. Semua itu terjadi karena mereka tidak menerima Islam berdasarkan pemikiran dan tidak memahami sistem interaksi antara pria dan wanita dalam Islam.

Atas dasar ini, sistem interaksi atau tata pergaulan antara pria dan wanita dalam Islam harus dipelajari secara menyeluruh dan mendalam. Dengan itu, diharapkan persoalan interaksi antara pria dan wanita, hubungan yang timbul dari interaksi tersebut, dan implikasi yang muncul dari hubungan yang terjadi bisa dipahami. Selanjutnya, yang dibutuhkan adalah pemecahan terhadap interaksi tersebut, hubungan yang timbul karena interaksi yang terjadi, serta berbagai implikasi yang muncul dari hubungan itu. Sesungguhnya pemecahan atas problem interaksi antara pria dan wanita ini tidak mungkin diberikan oleh akal manusia. Hanya syariat Islam sajalah yang mampu memberikan solusinya, sementara peran akal hanya untuk memahaminya saja. Pemecahan yang bersumber dari Islam ini sesungguhnya merupakan pemecahan bagi wanita Muslimah dan pria Muslim yang masing-masing hidup sesuai dengan metode yang khas, yakni metode yang ditentukan oleh Islam. Masing-masing harus mengikatkan kehidupannya hanya pada metode tersebut, sebagaimana yang telah ditetapkan Allah Swt. dalam al-Quran maupun as-Sunnah; tanpa perlu diperhatikan apakah hal itu bertentangan dengan Barat atau menyalahi tradisi dan adat-istiadat nenek moyang terdahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Browse