Watak pandangan syariat Islam telah menetapkan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia—dalam kedudukannya sebagai manusia—adakalanya bersifat mubah, yang berlaku baik bagi kaum pria ataupun kaum wanita, tanpa membedakan keduanya ataupun mendiskriminasikan salah satunya dari yang lain. Watak pandangan syariat Islam juga telah menetapkan berbagai aktivitas tersebut adakalanya bersifat wajib, haram, makruh, atau mandûb (sunnah); tanpa ada perbedaan ataupun diskriminasi.
Sementara itu, berbagai aktivitas yang dilakukan oleh laki-laki dalam posisinya sebagai laki-laki, ataupun yang dilakukan oleh perempuan dalam kedudukannya sebagai perempuan sesungguhnya telah dibedakan dan dikhususkan satu sama lain; baik ditinjau dari aspek kewajiban, keharaman, kemakruhan, ke-mandûb-an, ataupun kemubahannya. Dari sinilah, kita menemukan bahwa urusan pemerintahan dan kekuasaan telah ditetapkan oleh syariat sebagai kewenangan khusus bagi pria dan tidak berlaku bagi wanita. Sebaliknya, hak penyusuan anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan, dikhususkan hanya bagi kaum wanita saja, tidak berlaku bagi kaum pria. Oleh karena itu, suatu keniscayaan untuk menyerahkan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan aspek kewanitaan (feminitas) kepada para wanita, serta menyerahkan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan aspek kelelakian (maskulinitas) kepada kaum pria. Allah Swt. sebagai Zat Yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan tentu paling mengetahui posisi yang seharusnya bagi pria dan wanita. Oleh karena itu pula, kita harus berhenti di hadapan batas-batas hukum
syariat yang telah digariskan oleh Allah Swt. tanpa boleh melanggarnya, baik yang berhubungan dengan pria saja ataupun yang berkaitan dengan wanita saja, atau bagi manusia secara umum tanpa memperhatikan lagi aspek gender (jenis kelamin)-nya. Sebab, Allah Swt. lebih tahu tentang apa yang paling maslahat bagi manusia. Dengan demikian, upaya-upaya akal untuk mengharamkan seorang wanita untuk melakukan berbagai aktivitas, meskipun dengan alasan bahwa hal itu tidak cocok dengan posisinya selaku wanita, atau upaya akal untuk menyerahkan berbagai aktivitas kepada wanita yang semestinya dilakukan khusus untuk pria dengan anggapan bahwa hal itu demi merealisasikan keadilan antara kaum wanita dan kaum laki-laki, adalah upaya yang melampaui batas atau melanggar ketetapan syariat serta termasuk tindakan keliru yang dapat mengakibatkan kerusakan.
Syariat Islam telah menetapkan bahwa wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah tangga. Untuk itu, syariat Islam telah menetapkan bagi wanita sejumlah hukum yang berkaitan dengan kehamilan, kelahiran (wilâdah), pemeliharaan bayi (radhâ‘ah), penyusuan (hadhânah), ataupun ‘iddah. Semua itu tidak ditetapkan bagi pria. Hukum-hukum tersebut memang hanya berhubungan dengan perempuan dalam kedudukannya sebagai perempuan. Syariat Islam juga telah memberikan kepada wanita tanggung jawab terhadap anaknya sejak masa kehamilan, kelahiran, pengasuhan, hingga masa penyusuan. Tanggung jawab semacam ini merupakan aktivitas yang paling penting dan tugas yang paling besar bagi seorang wanita. Dari sini dapat dikatakan bahwa, aktivitas yang paling cocok bagi seorang wanita adalah menjalankan fungsinya sebagai ibu bagi anak-anaknya dan pengatur rumah tangganya. Sebab, dengan aktivitas semacam inilah, kelestarian jenis manusia dapat dipertahankan, dan karena wanitalah yang memang memiliki otoritas atau yang paling berkompeten dalam menjalani tanggung jawab tersebut, bukan pria.
Atas dasar ini, harus ditegaskan bahwa, meskipun banyak aktivitas atau taklif yang dibebankan kepada wanita, tetapi aktivitas pokok yang wajib bagi wanita adalah tetap menjalankan fungsi sebagai ibu rumah tangga dan mendidik anak-anaknya. Atas dasar ini pula, kita bisa menjumpai bahwa syariat Islam telah memberikan toleransi bagi wanita untuk berbuka pada siang hari bulan Ramadan jika ia sedang mengandung atau menyusui, membebaskannya dari kewajiban menunaikan shalat jika datang kepadanya masa haid dan nifas, serta melarang pria untuk bepergian bersama anaknya jika ibunya masih menyusuinya. Semua ini adalah dalam rangka menyempurnakan tugas pokoknya selaku wanita, yaitu sebagai ibu bagi anak-anaknya, dan sekaligus sebagai pengatur rumah tangganya.
Namun demikian, tugas pokok wanita untuk menjalani fungsi sebagai ibu dari anak-anaknya dan sekaligus pengatur rumah tangganya, tidak berarti membatasi aktivitasnya hanya pada tugas ini saja, sehingga ia tidak boleh melakukan aktivitas yang lainnya. Maksudnya tidak lain bahwa, tujuan Allah Swt. menciptakan seorang wanita (istri) adalah agar ia bisa membuat pria (suaminya) cenderung dan merasa tenteram bersamanya sehingga menghasilkan keturunan dan anak-cucu. Allah Swt. berfirman:
Allah telah menciptakan bagi kalian istri-istri dari diri kalian sendiri, serta menjadikan bagi kalian, dari istri-istri kalian itu, anak-anak dan cucu-cucu. (QS an-Nahl [16]: 72)
Di antara tanda-tanda kekuasaanya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya. (QS ar-Rûm [30]: 21)
Akan tetapi, dalam waktu yang sama, Allah Swt. telah menciptakan wanita agar ia melakukan interaksi dan aktivitas di dalam kehidupan umum, sebagaimana halnya ia beraktivitas di dalam kehidupan khusus. Allah Swt. telah mewajibkan atas seorang wanita untuk mengemban dakwah serta menuntut ilmu atas apa yang harus dilakukannya dalam kehidupannya. Allah Swt. telah membolehkan seorang wanita untuk melakukan transaksi jual-beli, perburuhan (ijârah), dan perwakilan (wakâlah). Sebaliknya, Allah Swt. telah mengharamkan seorang wanita untuk berdusta, bertindak curang, dan khianat. Semua itu adalah sebagaimana yang telah diwajibkan, diperbolehkan, atau diharamkan kepada seorang pria.
Allah Swt juga telah menetapkan bahwa wanita boleh untuk menekuni aktivitas pertanian, industri, perdagangan, melakukan transaksi, memiliki setiap jenis kepemilikan yang dibolehkan, dan mengembangkan harta. Wanita pun boleh untuk melakukan berbagai macam urusannya secara sendirian atau dengan cara bekerja sama, menjadi pegawai atau buruh, menggaji orang, atau melakukan semua hal yang berkaitan dengan muamalat. Semua itu karena seruan Allah Swt. dalam masalah-masalah semacam ini bersifat umum, tidak ada larangan khusus yang ditujukan bagi wanita. Namun demikian, wanita tidak boleh untuk menduduki jabatan pemerintahan; baik menjadi Khalifah (kepala negara), mua‘awwin (pembantu Khalifah), Wali (gubernur), ‘âmil (setara walikota/bupati), atau jabatan apa saja yang termasuk ke dalam urusan pemerintahan atau kekuasaan. Larangan semacam ini antara lain sesuai dengan pengertian yang diambil dari hadis riwayat Abû Bakrah. Ia menuturkan, tatkala telah sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah diperintah oleh putri Kisra, beliau lalu bersabda:
Tidak akan beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.
Hadis ini secara tegas melarang wanita untuk mengendalikan urusan pemerintahan sekaligus mencela orang-orang yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita. Waliyul-Amri (pengendali urusan pemerintahan) tidak lain adalah penguasa, sebagaimana firman Allah Swt.:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah oleh kalian Allah serta taati pula Rasul-Nya dan ulil amri (penguasa) dari kalangan kalian. (QS Ali ‘Imrân [3]: 59)
Artinya, kekuasaan pemerintahan tidak boleh diserahkan kepada kaum wanita untuk menjabatnya. Di luar urusan (kekuasaan) pemerintahan, wanita boleh mengurusnya. Atas dasar ini, wanita boleh diangkat sebagai pegawai negara, karena pekerjaan semacam ini tidak ada hubungannya dengan urusan pemerintahan secara langsung, melainkan termasuk bagian dari (akad) perburuhan (ijârah). Pegawai pada hakikatnya adalah seorang buruh yang bersifat khusus di dalam pemerintahan. Statusnya sama seperti buruh lainnya, baik yang bekerja pada seseorang ataupun pada perusahaan perseroan. Wanita juga boleh mengendalikan urusan peradilan (menjabat sebagai qâdhî atau hakim), karena seorang qâdhî bukanlah bagian dari jajaran pejabat pemerintah. Ia hanyalah orang yang mengatasi persengketaan di tengah-tengah masyarakat serta memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang bersengketa tentang hukum syariat yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, peradilan dikenal sebagai lembaga yang menetapkan dan menyampaikan hukum yang bersifat memaksa (mengikat). Dengan demikian, seorang qâdhî (hakim) pada dasarnya adalah pegawai, bukan termasuk jajaran para penguasa. Ia adalah pegawai negara sebagaimana pegawai lainnya.
Ada riwayat yang menyatakan bahwa, ‘Umar pernah mengangkat Syifâ’—seorang wanita—untuk menjabat sebagai qâdhî hisbah di pasar yang bertugas memutuskan pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat. Dengan demikian, persoalan tentang keberadaan wanita yang boleh menjabat sebagai qâdhî (hakim) adalah relevan dengan nash hadis dan implementasinya terhadap fakta jabatan seorang qâdhî. Sebaliknya, implementasi tentang larangan atas wanita untuk mengendalikan urusan pemerintahan terhadap urusan peradilan—seandainya wanita menjabat sebagai qâdhî—tidaklah tepat. Jika memang hadis tersebut secara nyata tidak relevan dalam persoalan ini, berarti hadis di atas tidak layak untuk dijadikan dalil dalam melarang wanita untuk mengendalikan urusan peradilan.
Jika kita menelaah hadis di atas, kita akan menemukan bahwa,
Rasulullah saw. telah mencela orang-orang yang menyerahkan urusan pemerintahan mereka kepada seorang wanita. Celaan tersebut merupakan respons beliau terhadap informasi yang didengarnya, yaitu bahwa bangsa Persia telah dipimpin oleh seorang wanita. Hadis ini merupakan komentar atas suatu berita sekaligus merupakan jawaban atas suatu pertanyaan. Artinya, hadis ini khusus berkaitan dengan topik yang diberitakan, dan tidak terkait dengan persoalan lain. Di satu sisi, topik tersebut adalah mengenai kepemimpinan negara serta makna yang dikandungnya, yakni pemerintahan. Di sisi lain, topik tersebut berkaitan dengan larangan atas wanita untuk diangkat sebagai orang yang mengendalikan wilâyah al-‘âmmah, yakni wilâyah al-amri. Inilah pengertian sesungguhnya dari hadis di atas dan maksud yang ditunjukkannya.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan masalah peradilan, pekerjaan seorang qâdhî jelas berbeda dengan pekerjaan seorang Khalifah ataupun Wali (gubernur). Tugas seorang Khalifah atau gubernur adalah menerapkan hukum secara langsung oleh mereka sendiri, baik telah ada perkara atau putusan qâdhî yang sampai kepadanya, ataupun belum ada seorang pun yang mengadukan satu persoalan pun, sementara ia melihat ada hal yang menyalahi ketentuan syariat. Khalifah atau gubernur dapat menghakimi secara langsung seseorang yang melanggar hukum syariat, meskipun tidak ada pengakuan, dan ia akan menerapkan hukum atas orang tersebut. Dengan demikian, seorang Khalifah atau gubernur pada dasarnya adalah pelaksana hukum.
Berbeda halnya dengan seorang qâdhî. Seorang qâdhî tidak akan dapat menetapkan hukum jika tidak ada seorang pun yang mengadukan persoalan kepadanya, yakni jika ada seseorang yang mengadukan orang lain sehingga terdapat dua orang yang saling bersengketa. Ia hanya akan memutuskan perkara jika dijumpai adanya pengakuan. Sebaliknya, ia tidak akan menetapkan hukum atas perkara tersebut jika belum ada pengakuan. Tatkala muncul suatu problem, tugas seorang qâdhî sesungguhnya hanya menyampaikan hukum Allah Swt. dalam masalah tersebut melalui metode penetapan yang pasti. Ia tidak memiliki wewenang sebagai pelaksana hukum sama sekali, kecuali jika ia diangkat sebagai penguasa, sekaligus seorang qâdhî.
Atas dasar ini, fakta peradilan amat berbeda dengan fakta pemerintahan. Oleh karena itu, hadis di atas tidak ada relevansinya dengan urusan peradilan. Apalagi, lembaga peradilan bukanlah lembaga perwalian atas sesuatu. Seorang qâdhî tidak memiliki kekuasaan apa pun terhadap salah seorang penduduk negeri tempat ia diangkat selaku qâdhî. Ia bahkan tidak memiliki kekuasaan apa pun terhadap dua orang yang berselisih. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menaatinya. Yang wajib adalah mengimplementasikan hukum yang telah ditetapkannya dalam suatu perkara. Sebab, keputusan seorang qâdhî merupakan hukum Allah Swt., bukan semata-mata ketetapan dirinya. Akan tetapi, keputusan seorang qâdhî tidak dianggap sebagai hukum jika tidak ditetapkan di dalam ruang sidang pengadilan. Oleh karena itu, kesaksiannya terhadap suatu peristiwa berdasarkan apa yang dilihat atau didengarnya di luar sidang pengadilan tidaklah menjadi legitimasi bagi dirinya untuk memutuskan sesuatu berdasarkan kesaksiannya tersebut, selama hal itu tidak dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan. Berbeda halnya dengan seorang penguasa atau Khalifah. Ketaatan kepada seorang penguasa atau Khalifah adalah wajib, dalam kondisi apa pun. Sebab, kekuasannya tidak dibatasi oleh majelis tertentu. Artinya, ia memiliki kekuasaan atas hukum, baik di rumahnya, di jalan, di pusat negara, atau di tempat mana pun. Walhasil, ketaatan kepadanya merupakan perkara yang wajib. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa saja yang menaati seorang amir (khalifah) sesungguhnya ia telah menaatiku.
Berdasarkan paparan di atas, hadis tentang larangan atas seorang wanita untuk menduduki jabatan pemerintahan sama sekali tidak relevan dengan jabatan seorang qâdhî, sehingga jabatan (qâdhî) di lembaga peradilan tidak termasuk perkara yang dilarang bagi kaum wanita berdasarkan hadis yang dimaksud. Realitas yang ada menunjukkan bahwa seorang qâdhî adalah pegawai pemerintah. Ia diberi upah sesuai dengan pekerjaannya. Kata ajîr yang disebut-sebut di dalam sejumlah hadis sahih, pada dasarnya mencakup setiap pekerja (buruh atau pegawai) yang melakukan pekerjaan apa pun. Bahkan, seseorang yang mengajarkan al-Quran pun oleh Rasulullah saw. dianggap sebagai pegawai atau pekerja, sebagaimana sabda beliau:
Sesungguhnya upah yang paling layak diambil oleh kalian adalah upah dari (mengajarkan) Kitabullah.
Pengertian semacam ini berlaku pula untuk seorang qâdhî. Artinya, seorang qâdhî pada dasarnya adalah seorang pegawai. Apa yang diperolehnya dari Baitul Mal (Kas Negara) adalah upah atau gaji atas pekerjaannya. Seorang qâdhî tidak bisa dipandang sebagai pembantu penguasa (Khalifah) sehingga ia dianggap sebagai bagian dari kekuasaan. Sebab, ia pada dasarnya tidak lebih sebagai pegawai (ajîr) pemerintah, bukan pembantu (mu‘awwin) pemerintah. Tugasnya adalah menelaah dan memahami fakta sebenarnya dari persoalan yang terjadi di antara dua pihak yang bersengketa. Di samping itu, ia juga bertugas menjelaskan implementasi butir-butir materi perundangan—baik pada saat adanya pengadopsian hukum-hukum syariat oleh penguasa (Khalifah) ataupun tidak—kepada orang yang sedang terlibat dalam proses peradilan ataupun tidak. Walhasil, seorang qâdhî pada hakikatnya adalah seorang pegawai yang diangkat oleh penguasa (Khalifah) dengan gaji tertentu untuk menjalankan tugas tertentu.
Realitas semcam ini berkaitan dengan—atau berlaku bagi—seorang qâdhî biasa atau qâdhî hisbah (muhtasib). Sementara itu, qâdhî mazhâlim, tidak boleh dijabat oleh seorang wanita. Wanita tidak boleh menduduki posisi dalam lembaga peradilan mazhâlim, karena lembaga ini termasuk bagian dari struktur pemerintahan. Lembaga peradilan mazhâlim pada faktanya berhubungan dengan lembaga pemerintahan, sehingga kenyataan ini relevan dengan pengertian yang ditunjuk oleh hadis di atas. Sebab, peradilan mazhâlim berfungsi untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh seorang penguasa terhadap rakyatnya, baik didasarkan pada adanya pengaduan atau dakwaan dari seseorang ataupun tidak. Seorang qâdhî dari lembaga peradilan mazhâlim tidak perlu menunggu adanya pengaduan atau dakwaan seseorang (yang merasa terzalimi) terhadap penguasa yang diajukan kepadanya. Ia bahkan boleh mendakwa seorang penguasa sekaligus menyeretnya ke muka pengadilan ataupun tidak melakukannya. Sebab, obyek masalahnya (yakni fungsi seorang qâdhî mazhâlim, pen) bukanlah menjelaskan dan menyampaikan hukum tentang suatu kasus yang terjadi (sebagaimana tugas seorang qâdhî biasa, pen), tetapi mengatasi kezaliman yang dilakukan oleh para penguasa terhadap rakyatnya. Walhasil, kenyataan yang tercermin di dalam lembaga peradilan mazhâlim adalah urusan pemerintahan (kekuasaan). Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh menduduki posisi pada lembaga tersebut.
Dengan demikian, kini tinggal satu persoalan lagi, yaitu tentang boleh-tidaknya seorang wanita menjadi anggota majelis umat (sering juga disebut sebagai majelis syura; majelis ini tidak identik sama sekali dengan parlemen dalam sistem demokrasi, pen), jika memang ada majelis ini dalam struktur pemerintahan Islam. Persoalan ini sering membingungkan sebagian orang. Mereka menyangka bahwa tidak boleh ada analogi (qiyas) dalam masalah ini, yakni penganalogian majelis umat dalam Islam terhadap majelis perwakilan rakyat (parlemen) dalam sistem demokrasi. Padahal, jika kita mendalami realitas yang sebenarnya, terdapat perbedaan antara majelis perwakilan rakyat dalam sistem demokrasi, dengan majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam. Majelis perwakilan rakyat adalah termasuk bagian dari kekuasaan pemerintahan, karena dalam tradisi demokrasi, majelis ini memiliki wewenang dalam masalah hukum atau pemerintahan. Majelis perwakilan rakyat inilah yang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala negara. Majelis ini juga memberikan kepercayaan kepada para menteri atau kabinet, sekaligus berhak melontarkan mosi tidak percaya yang berlanjut dengan tindak pemecatan mereka dari pemerintahan. Pada kenyataannya, majelis perwakilan ini mempunyai aktivitas yang menonjol dalam tiga perkara: mengawasi dan mengoreksi pemerintahan; membuat undang-undang; serta mengangkat dan memberhentikan penguasa. Memang, dilihat dari segi fungsinya sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan mengoreksi penguasa, majelis ini selintas bukan bagian dari kekuasaan pemerintahan. Akan tetapi, dilihat dari fungsinya yang lain sebagai lembaga yang membuat undang-undang serta mengangkat dan memberhentikan penguasa, majelis ini jelas termasuk bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Realitas majelis perwakilan rakyat seperti dikemukakan di atas jelas berbeda dengan realitas peran dan fungsi majelis umat dalam pemerintahan Islam. Majelis umat memang memiliki wewenang untuk mengawasi sekaligus mengoreksi perilaku dan kebijakan penguasa, serta menunjukkan kekecewaannya jika memang hal itu diperlukan. Misalnya jika ditemukan adanya kelalaian penguasa dalam mengatur urusan rakyat, menganggap sepele penerapan Islam, atau berdiam diri dari aktivitas mengemban dakwah, dan lain-lain. Majelis umat tidak berhak membuat undang-undang serta tidak berhak untuk mengangkat dan memberhentikan penguasa. Sebab, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam bukanlah majelis perwakilan rakyat sebagaimana dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh menjadi anggota majelis perwakilan rakyat selama lembaga ini termasuk bagian dari struktur pemerintahan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh ideologi kapitalis-demokrasi. Sebaliknya, seorang wanita boleh menjadi anggota majelis umat, karena masjelis ini tidak termasuk bagian dari kekuasaan pemerintahan. Namun demikian, dengan ketidakbolehan seorang wanita untuk menjadi anggota majelis perwakilan rakyat (dalam sistem demokrasi) bukan berarti menjadikan dirinya tidak boleh sama sekali untuk memilih seorang penguasa atau Khalifah (dalam sistem pemerintahan Islam). Yang tidak dibolehkan adalah posisinya sebagai anggota perwakilan rakyat yang secara otomatis menjadikan dirinya sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan yang memiliki wewenang mengatur urusan pemerintahan. Inilah yang terlarang bagi wanita, karena larangan ini jelas dikatakan oleh Nabi saw. dengan sabdanya:
Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya ke tangan seorang wanita.
Hadis ini sama sekali tidak berhubungan dengan aktivitas seorang wanita untuk ikut memilih seorang penguasa, karena aktivitas semacam ini tidak termasuk bagian dari kegiatan mengatur urusan pemerintahan, melainkan hanya sekadar upaya untuk menggunakan hak pilih terhadap orang yang akan memerintahnya. Syariat Islam sendiri telah membolehkan seorang wanita untuk memilih penguasa atau memilih pria mana pun untuk menjalankan tugas-tugas yang
termasuk ke dalam urusan pemerintahan. Sebab, seorang wanita memang boleh untuk membaiat seorang Khalifah dan memilihnya. Dalam konteks ini, Ummu ‘Athiyah pernah berkata sebagai berikut:
Kami telah membaiat Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan kepada kami untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun dan melarang kami untuk meratap. Tiba-tiba, salah seorang wanita di kalangan kami menarik genggaman tangannya. Ia kemudian berkata, “Fulanah telah membuatku bahagia. Karena itu, aku ingin sekali memberinya imbalan.” Mendengar itu, Nabi saw. tidak berkata apa-apa, hingga wanita itu pergi dan tak lama kemudian segera kembali lagi.
Baiat terhadap Nabi saw. bukanlah baiat atas ke-Nabian beliau, tetapi baiat untuk menaati beliau sebagai seorang penguasa. Hadis ini menunjukkan bahwa kaum wanita melakukan baiat terhadap penguasa sekaligus memilihnya.
Itulah pembahasan mengenai majelis perwakilan rakyat. Sementara itu, majelis umat jelas berbeda dengan majelis perwakilan rakyat. Sebab, majelis umat hanya menerima pendapat (aspirasi) rakyat sekaligus menyampaikannya kepada penguasa, dan tidak terlibat dengan tugas-tugas pemerintahan. Majelis ini tidak berhak memilih seorang penguasa (kecuali jika mereka memang menjadi wakil rakyat), memberhentikan penguasa, ataupun membuat undang-undang. Tugas dan wewenangnya semata-mata terbatas pada upaya menerima dan menyampaikan pendapat. Tugas dan aktivitas majelis umat adalah menyampaikan pendapat jika memang negara memintanya dalam upayanya menjalankan urusan-urusan dalam negeri; melontarkan kritik terhadap kebijakan dan aktivitas pemerintahan, baik di dalam maupun luar negeri; atau melontarkan pendapat dalam segala aspek, baik menyangkut urusan dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan inisiatif pribadi. Yang juga termasuk bagian dari tugas dan wewenang majelis umat adalah memberikan pendapat terhadap calon-calon Khalifah tatkala dibutuhkan serta menampakkan kekecewaannya terhadap kinerja atau perilaku para gubernur (Wali) atau pembantu Khalifah (mu‘awwin). Semua ini semata-mata berada dalam ruang lingkup menerima dan menyampaikan pendapat yang sekaligus menunjukkan gambaran aktivitasnya. Dengan kata lain, aktivitas majelis umat semata-mata hanya melakukan musyawarah—yang tidak harus diikuti oleh khalifah—dan menyampaikan pendapatnya terhadap hukum yang telah dilegalisasikan oleh Khalifah. Semua ini semata-mata hanya berhubungan dengan pendapat, tidak berkaitan sama sekali dengan tugas-tugas pemerintahan. Walhasil, aktivitas majelis umat hanya berkaitan dengan pendapat saja, bukan yang lain.
Anggota majelis umat adalah wakil rakyat dalam mengemukakan pendapat, bukan yang lain. Mereka bukan wakil rakyat dalam urusan pemerintahan, baik dalam mengangkat penguasa—kecuali jika mereka mewakili umat dalam masalah ini—maupun dalam memberhentikan penguasa. Bahkan, ketika mereka berupaya menampakkan kekecewaannya terhadap kinerja atau perilaku para gubernur atau pembantu Khalifah mereka tidak berhak untuk memberhentikannya selain sekadar menyampaikan usulan saja. Sebab, yang berhak memberhentikan para pejabat pemerintah hanya Khalifah, berdasarkan pendapat yang dilontarkan oleh majelis umat. Realitas semacam ini berbeda dengan realitas majelis perwakilan rakyat yang dapat memberhentikan kabinet seketika itu juga, jika mereka telah melontarkan mosi tidak percaya, tanpa harus menunggu pemberhentiannya oleh kepala negara.
Selama fungsi majelis umat hanya sebatas mewakili suara umat dalam penyampaian aspirasi (pendapat) mereka, maka seorang wanita berhak untuk memberikan pendapatnya dalam setiap perkara yang berada dalam ruang lingkup wewenang majelis umat. Ia boleh menyampaikan gagasan atau aspirasinya dalam masalah politik, ekonomi, perundang-undangan, dan sebagainya. Ia pun berhak menentukan wakilnya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan kehendaknya. Sebaliknya, ia juga berhak menjadi wakil siapa saja yang menghendakinya dalam penyampaian pendapat. Sebab, Islam memang telah memberikan hak kepada kaum wanita untuk melontarkan pendapat sebagaimana yang telah diberikan kepada kaum pria, tanpa ada pengecualian. Musyawarah (syurâ) dalam Islam merupakan hak bagi pria maupun wanita, tanpa ada diskriminasi, sebagaimana firman Allah Swt.:
Bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu. (QS Ali ‘Imrân [3]: 159)
Urusan mereka diputuskan secara musyawarah di antara mereka. (QS asy-Syûrâ [42]: 38)
Kalimat dalam dua ayat ini berbentuk umum, mencakup pria dan wanita.
Lebih dari itu, amar makruf nahi mungkar adalah suatu kewajiban atas kaum pria maupun wanita, sebagaimana firman Allah Swt. :
Hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang menyerukan kebajikan serta memerintahakan yang makruf dan mencegah kemungkaran. (QS Ali ‘Imrân [3]: 104)
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya.
Nash-nash di atas juga berbentuk umum, mencakup pria dan wanita sekaligus. Di samping itu, tindakan mengkritik penguasa juga merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pria maupun wanita. Demikian pula menyampaikan nasihat (nashîhah), telah disyariatkan atas pria dan wanita. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda:
Agama itu adalah nasihat.
Para sahabat kemudian bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
Untuk Allah, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslim, dan kalian secara keseluruhan.
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa, upaya menyampaikan nasihat tidak hanya terbatas dilakukan oleh seorang pria saja. Seorang Muslim, baik pria ataupun wanita, berhak menyampaikan nasihat kepada para pemimpin kaum Muslim dan umat secara keseluruhan. Jika kaum wanita pada masa Rasulullah saw. sering berdialog dan bertanya kepada beliau, berarti mereka pun berhak berdialog dan bertanya kepada Khalifah atau para pejabat yang mengatur urusan pemerintahan. Dalam konteks ini, telah diriwayatkan bahwa, setelah Rasulullah saw. memberikan nasihat kepada kaum pria selepas menunaikan shalat Ied, disebutkan demikian:
Beliau berlalu hingga melewati kaum wanita. Beliau kemudian memberikan nasihat dan peringatan kepada mereka seraya bersabda, “Bersedekahlah kalian, karena kebanyakan kalian akan menjadi bahan bakar api neraka.” Tiba-tiba salah seorang wanita berkata sambil memukul-mukul wajahnya, “Mengapa, wahai Rasulullah?”
Hadis ini menunjukkan bahwa, kaum wanita telah berdialog dengan Rasulullah saw. sekaligus bertanya kepada beliau tentang sebab beliau mengatakan hal itu kepada mereka. Begitu pula makna yang tersirat dalam kisah Khawlah binti Tsa‘labah yang pernah mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya tentang masalah zhihâr (tindakan suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, pen) yang dilakukan oleh suaminya kepada dirinya. Menghadapai pengaduan tersebut, Rasulullah saw. hanya menjawab, ‘Aku tidak mempunyai kepentingan sedikit pun dengan urusanmu.’
Mendengar itu, wanita tersebut lantas mendebat beliau. Kisah ini adalah kisah terkenal yang juga diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Quran:
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mendebat kamu tentang suaminya dan mengadu kepada Allah. Allah mendengar soal-jawab di antara kalian berdua. (QS al-Mujâdalah [58]: 1)
Nash ini jelas menggambarkan adanya dialog seorang wanita dengan Rasulullah saw. Dengan demikian, tidak perlu ada komentar lagi terhadap kebolehan seorang wanita untuk melontarkan pendapatnya serta melakukan dialog dalam setiap persoalan. Tidak ada seorang pun yang menyangkal atau meragukan ketentuan ini. Ketentuan semacam ini bahkan telah menjadi sebuah konsensus (ijma). Seorang wanita juga boleh untuk diangkat sebagai wakil dari orang yang menghendakinya dalam menyuarakan pendapatnya atau untuk mengangkat orang yang dihendakinya sebagai wakil untuk menyampaikan pendapatnya. Kebolehan ini pun tidak memerlukan komentar lagi. Karena memang seorang wanita memang boleh diangkat sebagai wakil dalam urusan nikah, jual-beli, perburuhan, dan aktivitas-aktivitas lainnya. Sebaliknya, ia pun boleh mengangkat orang lain sebagai wakilnya dalam urusan-urusan tersebut. Tidak ada kekhususan apa pun dalam masalah perwakilan (wakâlah) ini. Wakâlah berlaku umum mencakup segala hal, di antaranya adalah dalam penyampaian pendapat. Berdasarkan hal ini wanita boleh diangkat sebagai wakil orang yang menghendaki dirinya dalam menyuarakan pendapatnya, atau mengangkat orang yang dihendakinya sebagai wakil untuk menyampaikan pendapatnya.
Majelis umat adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk menyampaikan pendapat. Para anggota majelis ini merupakan wakil orang lain dalam urusan penyampaian pendapat. Atas dasar ini, wanita boleh memilih ataupun dipilih dalam majelis umat. Artinya, ia boleh menjadi wakil bagi orang lain ataupun mengangkat orang lain sebagai wakil bagi dirinya. Nabi saw. sendiri, pada tahun ke-13 pasca ke-Nabian atau pada tahun pertama beliau melakukan hijrah, telah kedatangan 73 orang pria dan dua orang wanita. Kedua wanita tersebut adalah Ummu ‘Ammârah binti Kalb, salah seorang wanita dari bani Mazin, dan Asmâ’ binti ‘Amr ibn ‘Adî, salah seorang wanita dari bani Salamah. Rasulullah saw. telah melakukan perjanjian dengan mereka di ‘Aqabah. Mereka pergi di tengah kegelapan malam, semuanya mendaki gurun pasir bersama kedua wanita tersebut. Setelah berjumpa dengan Rasulullah saw., Rasulullah saw. kemudian bersabda kepada mereka:
Aku akan membaiat kalian untuk melindungi diriku sebagaimana kalian melindungi istri-istri dan anak-anak kalian.
Mereka semuanya lantas berbaiat kepada Rasulullah saw. seraya berkata:
Kami berbaiat untuk mendengar dan berlaku taat dalam keadaan sempit maupun lapang serta dalam susah ataupun senang. Kami pun akan menyatakan kebenaran di mana pun kami berada dan kami tidak akan takut terhadap celaan para pencela.
Baiat tersebut merupakan baiat yang bersifat politis. Artinya, jika wanita boleh melakukan baiat politik, berarti ia boleh memilih atau dipilih. Sebab, baiat dan pemilihan pada dasarnya sama saja, yakni merupakan ikhtiar untuk memilih penguasa dan kewajiban untuk menaatinya. Kesimpulan bahwa baiat dan pemilihan termasuk perkara yang sama adalah didasarkan pada alasan bahwa seorang Khalifah, jika tidak dibaiat, maka statusnya sebagai Khalifah tidak sah secara syar‘î. Sebab, yang menjadi alat legitimasi bagi seseorang untuk menduduki jabatan Khalifah adalah baiat. Jadi, baiat pada hakikatnya adalah ikhtiar untuk memilih Khalifah sekaligus kesetiaan untuk mendengar dan menaatinya. Dalam hal ini, tidak bisa dikatakan bahwa, baiat semata-mata hanya merupakan pernyataan kesetiaan untuk mendengar dan menaati Khalifah, karena hal itu berlaku pula bagi orang-orang yang belum membaiat Khalifah, kecuali setelah terjadinya baiat in‘iqâd (baiat pengangkatan Khalifah). Artinya, baiat ibtidâ (in‘iqâd) pada dasarnya merupakan upaya untuk memilih sekaligus menyatakan kesetiaan untuk mendengar dan menaati Khalifah. Dalam baiat ini, disyaratkan adanya unsur keridhaan, karena baiat merupakan akad yang harus memenuhi unsur kerelaan. Oleh karena itu, baiat dan pemilihan pada dasarnya termasuk ke dalam satu perkara yang sama. Artinya, jika memilih Khalifah saja diperbolehkan bagi wanita, apalagi jika hanya sekadar memilih orang yang mewakilinya di dalam majelis umat untuk menyuarakan pendapatnya. Sebab, pemilihan Khalifah lebih tinggi kedudukannya dalam hal pengangkatan pejabat pemerintahan ketimbang pemilihan orang yang akan menjadi wakil umat. Walhasil, jelaslah bahwa, pemilihan seorang wanita sebagai anggota majelis umat dibolehkan menurut syariat.
Kebolehan seorang wanita untuk memilih orang lain sebagai wakilnya di dalam majelis umat ini didasarkan pada dalil yang diambil dari peristiwa Baiat ‘Aqabah ke-2. Sementara itu, kebolehan seorang wanita untuk dipilih oleh orang lain sebagai anggota majelis umat didasarkan pada dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw., setelah pelaksanaan baiat telah bersabda kepada mereka, baik pria maupun wanita, sebagai berikut:
Pilihlah di antara kalian dua belas pemimpin (sebagai wakil) bagi kaumnya atas berbagai tanggungan mereka.
Hadis ini merupakan perintah Nabi saw. yang ditujukan kepada mereka semuanya untuk melakukan pemilihan di antara mereka sendiri. Hadis ini berlaku umum. Rasulullah saw. tidak mengkhususkan sabdanya hanya untuk kalangan pria saja. Beliau tidak mengecualikan wanita, baik dalam konteks orang yang akan memilih ataupun dalam konteks orang yang akan dipilih. Dalam hal ini, dalil yang bersifat umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil lain yang mengkhususkannya. Karena dalam masalah ini tidak ada pengkhususan, maka seruan Rasulullah saw. tersebut berlaku bagi seluruh pria maupun wanita; tidak ada perbedaan di antara keduanya dalam proses memilih ataupun dipilih.
Atas dasar inilah, seorang wanita boleh dipilih menjadi anggota majelis umat ataupun memilih wakilnya di majelis tersebut. Kebolehan ini ditetapkan berdasarkan realitas kedudukannya sebagai wakil dari orang lain untuk menyuarakan pendapat atau posisinya sebagai orang yang mengangkat wakilnya dalam menyuarakan pendapat. Kebolehan ini juga ditetapkan berdasarkan pengertian yang terkandung dalam teks hadis tentang Baiat ‘Aqabah ke-2.
Dengan demikian, tidak ada keraguan sedikit pun pada setiap orang bahwa: musyawarah (syûrâ) merupakan hak bagi pria maupun wanita; mengoreksi penguasa merupakan kewajiban pria maupun wanita; melakukan amar makruf nahi mungkar telah difardhukan atas pria maupun wanita; menyampaikan nasihat telah disyariatkan atas pria maupun wanita; menguasakan (mewakilkan) pendapat adalah boleh bagi laki-laki maupun wanita; dan wanita yang memiliki pendapat berhak untuk melontarkan pendapatnya, tanpa dibedakan lagi apakah pendapat tersebut menyangkut masalah politik, hukum, ataupun yang lainnya.
Selama majelis umat merupakan lembaga yang membatasi kegiatannya hanya pada aspek musyawarah, mengoreksi penguasa, melakukan amar makruf nahi mungkar, menyampaikan nasihat kepada para pemimpin kaum Muslim, ataupun setiap aktivitas yang semata-mata berhubungan dengan penyampaian pendapat, dan tidak berkiprah dalam urusan kekuasaan pemerintahan, maka tidak ada keraguan sedikit pun bahwa wanita boleh menjadi anggota majelis umat atau memilih wakilnya untuk menjadi anggota majelis tersebut.
Namun demikian, masih saja ada kalangan yang meragukan ihwal kebolehan wanita untuk memilih anggota majelis umat. Mereka beralasan bahwa baiat hanya merupakan pernyataan kesetiaan untuk mendengar dan menaati Khalifah, bukan untuk memilih Khalifah, sehingga tidak ditemukan di dalamnya dalil tentang kebolehan wanita untuk memilih. Padahal, telah ditegaskan bahwa majelis umat aktivitasnya hanya sebatas menyampaikan pendapat, sementara wanita sendiri boleh menguasakan (mewakilkan) pendapatnya kepada orang yang dikehendakinya. Oleh karena itu, sudah selayaknya tidak ada keraguan apa pun terhadap kebolehan seorang wanita untuk mengangkat wakilnya sebagai anggota di mejalis umat. Apalagi, realitas menunjukkan bahwa, baiat ibtidâ’ (in‘iqâd) merupakan akad saling ridha dalam proses pemilihan seorang Khalifah yang didasarkan pada adanya kerelaan dari kedua belah pihak yang berakad (umat dan Khaliafah), dan bukan semata-mata merupakan bentuk kesetiaan umat untuk menaati Khalifah semata. Dengan demikian, baiat dan pemilihan termasuk ke dalam satu perkara yang sama, yaitu pemilihan Khalifah. Dengan demikian, wanita memiliki hak di dalam proses pemilihan seorang penguasa sebagaimana yang ditunjukkan secara pasti di dalam hadis tentang baiat kaum wanita. Jika dalam proses pengangkatan penguasa saja wanita boleh memilih, apalagi hanya sebatas dalam proses pemilihan wakilnya sebagai anggota majelis umat.
Selain itu, ada sebagian orang yang masih meragukan tentang kebolehan seorang wanita untuk menjadi anggota majelis umat, karena mereka telah berusaha mengaburkan eksistensi majelis umat dengan majelis perwakilan rakyat (parlemen). Padahal, telah ditegaskan bahwa majelis umat bukanlah majelis perwakilan rakyat. Majelis umat adalah lembaga yang hanya berkaitan dengan penyampaian pendapat saja, sedangkan majelis perwakilan rakyat adalah lembaga yang terlibat secara praktis dalam aktvitas pemerintahan. Tidak ada kemiripan sama sekali di antara keduanya. Oleh karena itu, sudah selayaknya tidak ada keraguan terhadap kebolehan seorang wanita untuk menjadi anggota majelis umat, karena memang tidak ada kemiripan antara majelis umat dengan majelis perwakilan rakyat.
Walhasil, tidak ada lagi keraguan apa pun yang tersisa terhadap kebolehan wanita untuk menjadi anggota majelis umat atau memilih anggota majelis tersebut, kecuali di kalangan orang-orang yang arogan (sombong).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar